Beberapa hari yang lalu dunia maya dihebohkan dengan munculnya tagar #JusticeforAudrey yang sempat menjadi trending nomor satu di Twitter. apa sebenarnya yang melatarbelakangi tagar ini? berikut saya akan sedikit membahas Berita tentang munculnya tagar #JusticeforAudrey.
seorang siswi SMP yang diketahui bernama Audrey (14) menjadi korban pegeroyokan oleh 12 siswi SMA di kota yang sama, yakni Pontianak. Berdasarkan keterangan korban, ia ditendang, dipukul, diseret dan kepalanya dibenturkan ke aspal (oleh
www.pikiran-rakyat.com), yang menjadi perhatian dan menimbulkan rasa prihatin oleh warga net yakni korban dikabarkan mendapat perlakukan pelecehan seksual, kemaluannya ditusuk hingga timbul pembekakan.
Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan barat terus mendampingi korban dan tidak pernah menarankan agar kasus ini diselesaikan secara damai atau kekeluargaan.
"Kami tidak ada menyarankan untuk damai. Yang salah tetap salah, diproses sesuai aturan hukum." kata Ketua KPPAD Kalimantan Barat Eka Nurhayati Ishak seperti yang dilaporkan laman Detik.com
Penegasan Eka ini sekaligus untuk menepis kabar di media sosial bahwa kasus pengeroyokan siswi SMP ini akan diselesaikan secara damai. Dia menyatakan bahwa KPPAD Kalimantan Barat tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. Dari akun Instagram Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji (@bang.midji) menanggapi peristiwa ini dengan komentar yang sama. Menurutnya peristiwa ini sudah lebih dari kenakalan dibawah umur. Ia berharap hukum harus melindungi korban.
dilansir dari TribunPontianak, pelaku utama penganiayaan siswi SMP Pontianak (Audrey, 14 tahun) diduga dilakukan oleh tiga orang. Sementara ada sembilan siswi lain yang menyaksikan kejadian tersebut sambil tertawa tanpa berupaya menolong korban. Ketiga pelaku utama merupakan siswa dari salah satu SMA di Pontianak. Menurut Eka Nurhayati, ketiga pelaku ini melakukan pemukulan kepada korban hingga mengakibarkan korban muntah kuning dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
1. Korban dikeroyok di dua lokasi
penganiayaan berawal pada 29 Maret 2019, Au dijemput di kediamannya lalu diajak menuju jalan Sulawesi dan mulai dianiaya. saat itu korban berusaha melarikan diri dari pelaku kemudian di bawa lagi ke taman Akcaya dan dianiaya lagi.
2. Hasil Visum Korban
dari laman suara.com, berdasarkan hasil visum yang telah dilakukan, tidak ada bengkak di kepala, tidak ada memar di mata hingga alat kelamin korban pun tidak robek. "Intinya masih utuh, tidak ada robekkan atau luka dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut" ujar Sucipto selaku Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar Kombes.
3. Ketiga pelaku ditetapkan tersangka
ada tiga pelaku utama yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka, mereka berinisial F, P dan N.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman 3,5 tahun penjara.